atas FP yang tidak memuat NPWP dan NIK apakah ada sanksinya? -sesuai uu cika 1% kah?
Sesuai ketentuan seharusnya FP mencantumkan NPWP/NIK, secara sistem juga apabila tidak menginput salah satuya tidak akan dapat membuat fp. apabila fp tsb tidak mencantumkan NIK/NPWP, bisa dibilang fp tersebut tidak lengkap. Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. apabila tidak lengkap bisa dianggap tidak membat fp. sanksinya 1%
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING