Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

atas FP yang tidak memuat NPWP dan NIK apakah ada sanksinya? -sesuai uu cika 1% kah?


Jawaban

Sesuai ketentuan seharusnya FP mencantumkan NPWP/NIK, secara sistem juga apabila tidak menginput salah satuya tidak akan dapat membuat fp. apabila fp tsb tidak mencantumkan NIK/NPWP, bisa dibilang fp tersebut tidak lengkap. Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. apabila tidak lengkap bisa dianggap tidak membat fp. sanksinya 1%

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X O E A
P A H G G