untuk penjualan listrik dari IPP ke PLN apakah termasuk BKP yg PPN-nya dibebaskan? ( kalau di pp 48 tahun 2020 untuk BKP startegis berupa listrik yg dikecualikan adalah untuk rumah dengan daya diatas 6.600 apakah berarti listrik yg dijual ke pln termasuk bkp startegis
PP 48/2020 penyerahan listrik dapat fasilitas dibebaskan, kecuali yang dikecualikan di PP 48 nya. Di penjelasan pun cukup jelas ya. Jadi normatif aja kalo gitu, ada penyerahan listrik dan tidakk dikecualikan, berarti dapat fasilitas dibebaskan
AHMAD ALI MURTADHO