saya mau tanya di peraturan PMK no 162 tahun 2014 pada pasal 8, khusus untuk impor tidak memerlukan SKB, lalu apa yang dibutuhkan? ————- klo dilihat di ketentuannya kan gini: Dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). terus mekanisme atau pakai dasar dokumen apa ya biar bisa bebas ppn impor?
berarti gaperlu dokumen apapun. sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 8 ayat 2 pmk 162/2014 itu berarti dibebaskan dari ppn impor
HALIMATUSSADIAH