Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi kami adalah perusahaan freight forwarding, saya menagih ke customer jasa freight forwarding dengan membubuhkan materai 10.000. di tagihan tersebut jasa freight forwarding ada PPN 1%. materai nya saya bubuhkan saya tagihkan juga tapi tidak saya kena PPN 1%. yang jadi pertanyaan kenapa materai tersebut tidak kena PPN 1%?


Jawaban

<WRAP> untuk DPPnya yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R T X W
X O D W F