jadi kami adalah perusahaan freight forwarding, saya menagih ke customer jasa freight forwarding dengan membubuhkan materai 10.000. di tagihan tersebut jasa freight forwarding ada PPN 1%. materai nya saya bubuhkan saya tagihkan juga tapi tidak saya kena PPN 1%. yang jadi pertanyaan kenapa materai tersebut tidak kena PPN 1%?
<WRAP> untuk DPPnya yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id