Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tanya PMK 103 tahun 2021. WP mau memanfaatkan PMK 103. kl WP sudah terlanjur cicil tanpa fasilitas, apakah bisa dikembalikan?


Jawaban

Apakah wp memenuhi pasal 2, 3 dan 4 PMK 103/2021? Di pasal 4 ayat 4 huruf a itu bisa masuk karna dimulainya uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual paling lambat 1 januari 2021 sesuai pasal 7 ayat (2) PPN DTP diberikan untuk penyerahan yg dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dgn Desember 2021 Untuk penegasan bisa minta ke kpp terdaftar ya

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ Q X J A
U H​ F N᠎ T