yang ingin saya tanyakan apakah benar jika BPJS yang ditanggung perusahaan dan wajib sebagai penambah bruto adalah JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan dikenakan potongan PPh21? – Apakah bs dijawab sesuai resume jamsostek di TKB? Apakah ada hal lain yg perlu diperhatikan lagi mas mbak, Mohon bantuan????
iya betul, bisa menggunakan jawaban yg di resume tkb yang jamsostekk. Belum ada ketentuan baru yg update.
FAHMA DIA AYUM