terkait sewa ruangan, untuk PPN DTPnya penerapannya bagaimana ya mas mbk?mohon pencerahannya
Selama memenuhi ketentuan wp yang mendapat PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan maka silakan yg memberikan sewa membuat Faktur 07 dengan ketentuan yg ada di pmk 102 th 2021 pasal 4 ayat 2. Dan melakukan pelaporan realisasi dengan melaporkan spt masa ppnnya
ARINI LUTHFAKA