Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait sewa ruangan, untuk PPN DTPnya penerapannya bagaimana ya mas mbk?mohon pencerahannya


Jawaban

Selama memenuhi ketentuan wp yang mendapat PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan maka silakan yg memberikan sewa membuat Faktur 07 dengan ketentuan yg ada di pmk 102 th 2021 pasal 4 ayat 2. Dan melakukan pelaporan realisasi dengan melaporkan spt masa ppnnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ L G Q R
F W Q T​ V