Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

di PMK-102/2021: “frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi..” apakah boleh keterangan lokasi hanya menyebutkan unit lokasi tanpa menyebutkan nama gedungnya?


Jawaban

di PMK-102 memang tidak diatur lebih lanjut tentang pencantuman keterangan lokasi, idealnya sih mengacu ke lokasi lengkap dari ruangan/bangunan yang di sewa, apabila ragu sarankan untuk berkonsultasi dengan pihak AR di KPP saja 14

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K H H S
F Z᠎ P H​ C