min mau tanya.gimana Pemberlakuan faktur pajak atas pemberian hadiah(pemberian cuma-cuma) kepada customer yang berada di wilayah FTZ(batam)? Apakah pakai faktur 040. Atau tetap 070.? Ini bagaimana ya mas/mba ?
untuk penyerahan BKP ke kawasan bebas yang mendapatkan fasilitas PPN tidak di pungut, maka FP nya menggunakan kode 07, meskipun pemberian cuma cuma ya
RIZKIANTO