#39Q, agen Heru Nurhadi, Lapor PPN DTP PMK 239 muncul notifikasi “Batas Waktu Pelaporan Realisasi paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. ini notifikasinya pak”, mohon bnatuan
#39A By pm. Pasal 3 PMK-239/PMK.03/2020 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
TI APRI NADILLA S. PANE