bagaimana jika bpjs karyawan full pemberi kerja yang bayar? untuk oenghitungan pph ps 21 nya. ikut resume jamsostek aja kan ya? premi digabung ke bruto buat ngitung pph ps 21. apa ada yg perlu digali lagi?
iya pakai resume jamsostek. lalu kalau terkait dengan gross up, kembali ke pembukuan wp mengakuinya sebagai apa. kalau sebagai tunjangan berarti itu masuk ke penghasilan karyawannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI