izin bertanya jika ingin mengajukan permohonan pengembalian pajak (refund) atas pajak PPh 4(2) bulan Desember 2019 dan Mei 2020 atas transaksi Yang Seharusnya Tidak Terutang, apakah di SPT PPh 4(2) periode tsb harus dilakukan pembetulan terlebih dahulu?
casenya kelebihan setor dan sudah lapor spt lalu mau ajukan pmk-187/2015, tidak perlu pembetulan SPT
CLAUDYA ROULI GULTOM