Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya jika ingin mengajukan permohonan pengembalian pajak (refund) atas pajak PPh 4(2) bulan Desember 2019 dan Mei 2020 atas transaksi Yang Seharusnya Tidak Terutang, apakah di SPT PPh 4(2) periode tsb harus dilakukan pembetulan terlebih dahulu?


Jawaban

casenya kelebihan setor dan sudah lapor spt lalu mau ajukan pmk-187/2015, tidak perlu pembetulan SPT

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T E Z X
U᠎ D H​ W U