tarif pph atas profit sharing dikenakan tarif brp? misal perusahaan saya PT A, diberikan tempat di PT B untuk menjalankan usaha. Di perjanjian tidak disebutkan untuk membayar sewa tempat tp diganti menjadi profit sharing setiap bulan. misal bulan januari PT A untung 30jt, atas nilai tsbt harus dibagi ke PT B sebesar 20%. nah atas nilai profit sharing sbsr 20% itu apakah dikenakan tarif pph oleh PT A?
Jelasin normatif pengertian persewaan PP-34/2017 dan dilihat juga dokumen pendukungnya. Kalo transaksinya bukan merupakan sewa, berarti bisa dianggap penghasilan dan masuk ke SPT Tahunan
AHMAD ALI MURTADHO