WP cabang, sudah dipusatkan. upload faktur pajak masa April ke masa Juni. Juni sudah tidak bisa lapor SPT
. Juni sudah tidak bisa lapor SPT, karena sudah dipusatkan, dan PKP tidak bisa ubah masa pengkreditan PM, silahkan dibebankan saja, kalau mau tetap dikreditkan silahkan konfirmasi KPP karena secara sistem tidak bisa.
EMITA IKA IMANIAR