ada transaksi terutang PPN JLN bulan Des 20, tetapi SSP atas PPN JLN tsb baru dibayarkan di bulan Apr 21, perlakuan pengkreditan PPN JLN dengan jangka waktu 3 bulan itu dihitung dari mana ya?
yang dilihat dari masa pajak terutangnya ya, bukan tanggal pembayarannya. pembayaran dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak atau paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan
EVARISTA ANGELINA LINGGA