Kak tanya PMK 90 tahun 2020, penerima hibah adalah menantu, jika tidak memenuhi syarat pengeculian objek pajak di pasal 2, artinya menjadi objek pajak, untuk penerima objek atas seluruh nilai hibah, untuk pemberi atas keuntungan, benar ga kak? kalo iya apakah itu 2x pengenan pajak
Betul. Bukan double taxation, krn konsekuensi dari hibah yg jd objek pajak.
AGUNG NUGROHO