Wajib Pajak Badan bentuk PT, sebelumnya menggunakan PP 23 Tahun 2018 pada tahun 2018, lalu ingin menggunakan tarif pajak normal karena omzet dalam 1 tahun ini sudah lebih dari 4,8M. Apakah atas peralihan tersebut wp dianggap sebagai Wajib Pajak Baru?
NIHIL
AGUNG NUGROHO