Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wajib Pajak Badan bentuk PT, sebelumnya menggunakan PP 23 Tahun 2018 pada tahun 2018, lalu ingin menggunakan tarif pajak normal karena omzet dalam 1 tahun ini sudah lebih dari 4,8M. Apakah atas peralihan tersebut wp dianggap sebagai Wajib Pajak Baru?


Jawaban

NIHIL

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q D V T
T E D O F