WP instansi pemerintah melakukan transaksi dengan pemberi jasa, faktur yang diterbitkan adalah 02, namun lawan transaksi meminta PBK. Kira-kira karena apa?
Kemungkinan ada kesalahan pd saat pembuatan billing oleh instansi pemerintah. Pada saat membuat billing apakah sudah benar? seharusnya memilih kode jenis setoran 910/911/912, lalu ada pilihan npwp lain, pilih npwp lain kemudian memasukkan npwp lawan transaksi yang dipotong.
YAUMIL CITRA DEVI