WP mendaftar NPWP, apda saat pendaftaran terdaftar tahun bukunya 04-03. Namun dalam akte dan keadaan sebenarnya seharusnya 01-12. Ini bisa pakai permohonan perubahan tahun buku? untuk format permohonannya apakah ada?
tidak ada format baku terkait formulir permohonannya. Arahkan WP untuk mengajukan permohonan sesuai petunjuk di SE-40/PJ.42/1998.
MUHAMAD ROIHAN