atas ruko yg dijual oleh PKP (asset yg tidak digunakan oleh operasional), apakah dikenakan PPN?
penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a uu ppn Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, barang tidak berwujud yang dis
DIAN RAHMAWATI