Mau tanya Cara penggantian keterangan PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012 sudah tidak berlaku diganti dengan pp 41 tahun 202. Langkah-langkahnya seperti apa ya mas/mba? Terimakasih.
dicoba dulu dengan menggunakan menu sinkron kode cap dgn memastikan terkoneksi dengan internet.
EVARISTA ANGELINA LINGGA