apabila ada FP masukan masa nov dan des 2020 tp dikreditkan di masa januari 2021, untuk pembelian yang terjadi di masa nov dan desember 2020 tersebut masuk laporan laba rugi spt tahun 2020 atau 2021?
Apabila yg dimaksud WP adalah untuk keperluan penghitungan di lapkeu, maka dikembalikan ke pengakuan akuntansi yg berlaku secara umum (PSAK) yg WP tsb gunakan secara taat asas. Dari sisi perpajakan yg bisa disampaikan hanyalah terkait kewajiban pembuatan FP, lalu juga terkait ketentuan diperbolehkannya mengkreditkan FP Masukan di masa pajak yg berbeda (yg 3 bulan itu). Jadi, pengakuan di Lapkeu WP adalah ranah akuntansi, sudah bukan ranah DJP untuk menentukan.
ANGGEL LIZA KUSMIA