terdapat penjualan dari PT A ke PT B dimana PT A telah menerbitkan invoice dan FP atas PT B. Di waktu yg bersamaan atas piutang PT B, PT A Menerbitkan Nota Kredit tanpa pengembalian barang BKP sehingga piutang PT B menjadi nol. Maka tidak ada pembayaran apapun dari PT B. apakah transaksi tersebut dpt di bebankan dalam pph badan Mas/Mbak?
Normatif sesuai pasal 6 uu pph, ada piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih bisa dibiayakan dengan syarat memenuhi ketentuan pmk-57/2010 terakhir diubah dg pmk-207/2015
DIAN RAHMAWATI