Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika nama yg tertera di SPPT PBB berbeda dgn nama pemilik skrg bagaimana? ini terkait dengan pencantuman NOP waktu buat kode billing. Penjualnya pihak B, mau jual ke pihak C. Tapi NOP masih atas nama pihak A. Apakah tidak masalah?


Jawaban

Secara nyata tanahnya itu kan milik B. Untuk kode billing bisa pake NOP tsb. Kalo ditanya KPP tinggal pembuktiannya aja tanah itu milik siapa

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I F P᠎ E
S S᠎ Y Z S