Apabila pemotong belum menerbitkan ssp pph final dtp, tetapi lawan transaksi sudah melaporkan realisasi apakah perlu dilakukan pembetulan?
Transaksinya berarti dengan pemotongan ya dang? yg lapor realisasi kan wp pp 23 nya ya, kalo emang laporan realisasinya kurang atau belum bener, silakan lapor realisasi pembetulannya
RIGAR TABAH PRIMADANA