Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau menanyakan mengenai PPh 22 jika ada SKB , apakah tetap harus dibuatkan Bukti Potong PPh 22 dengan tarif 0%?


Jawaban

SKB PPh 22 PER-1, kalo pemotong/pemungut menggunakan unifikasi sesuai pasal 4 ayat (3) PER-23/2020 tetep buat bupot. Kalo pake espt 22, apabila ada skb tidak perlu buat bupot

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G᠎ T U A
L R L N W