Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya2 ttg pph pasal 25 apakah WP badan berupa CV bisa mengajukan pengurang angsuran PPh pasal 25? dasar aturannya apa yaa? terima kasih


Jawaban

Coba digali dulu untuk yang ditanya sesuai pmk 82/2021? kalo iya sesuaikan dengan KLU nya di lampiran pmk 82/2021, jika yang karena perubahan usaha ikut ketentuan KEP-537/PJ./2000

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N U L R
X A V A E