WP cabang kantor sy baru dapat surat pencabutan pkp tgl 12 agstus kmrn )Pemusatan PPN), dan skrg efakturnya sudah tidak bisa digunakan untuk upload faktur pajak. untuk bulan Juli, ada bbrp faktur yang belum di upload. kalau seperti itu bagaimana ya. Saya lupa aturannya per07 2020 bukan ya mas/mba?
sesuai yang ada di poster untuk fpm belum approved bisa dipakai dengan adm cabangnya, untuk FPK belum upload ketika sudah smt sudah tidak bisa.
MUHAMMAD ANDY RIANO