WNA sudah ber-NPWP (SPDN), mendapatkan penghasilan dari dalam dan luar negeri? Penghasilan DN sudah dihitung PPh 21-nya. Trus apakah penghasilan luar negeri kena PPh 21 atau 26 ya?
Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Tapi bisa dikecualikan dari ketentuan tersebut kalau WNA yg sudah jadi SPDN memenuhi kriteria pasal 7 ayat (2) PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI