Perusahaan meminta suatu lembaga untuk mengisi training, tapi sifat training-nya untuk umum, tidak hanya untuk karyawan perusahaan tsb. Dikenakan Pasal 23 bukan ya?
Secara umum jasa pelatihan yang diberikan oleh badan memang merupakan objek PPh 23. Tetapi digali juga untuk memastikan, lawan transaksi yang memberikan jasa tersebut merupakan WP PP 23/2018 atau bukan
FITRI SETYANING PRATIWI