mau tanya misalkan kita WP Badan PKP menggunakan jasa market place(shoppe, tokopedia, dll), jika mau buka faktur pajak atas penjualan kita faktur pajaknya diterbitkan kepada siapa?atau apa bisa menggunakan faktur pajak di gunggung?
Pastikan apakah memenuhi kriteria PKP PE pada pasal 79 PMK-18/2021 terutama ayat 3 nya. Apabila masuk, bisa menggunakan faktur pajak digunggung.
DEDY FERY VERDIAN