pada bulan juli kan protal bea cukai eror, dan kami menerbitkan PEB secara manual, untuk pelaporan di SPT nanti bagaimana ya? Karena kan nomor PEBnya tidak terbit
“dikembalikan ke pengertian PEB menurut per 16 2021: Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Jadi komponen PEB harus sesuai dengan pengert
LUQMAN RAMADHAN