kalau WP dapat STP pph 21 yang jatuh tempo pembayarannya 18 agustus. Tapi baru dibayar sekarang karena STP nya baru sampai hari ini, apakah ada masalah?
tidak ada, hanya nanti kalau ga dibayar2 kan ada Surat Teguran. Karena sudah dibayar berarti sudah selesai
ANGGA JALUTAMA