jika pernah mengajukan penghapusan, apakah data-data perpajakan ikut terhapus? misalnya jika pernah mengikuti TA (tax amnsety), apakah datanya ikut terhapus?
bisa konfirm ke KPP kalau dia mau minta datanya, apakah masih ada atau engga. Untuk aturan khusus permintaan datanya ngga ada dir, jadi kalau masih ada bisa sekalian konsul mekanisme permintaan datanya gimana
MAYANG DIAH RAHMASARI