ada harta tax amnesty, belum dibaliknamakan. harta tersebut ingin dijual, bagaimana perlakuan pph final nya?
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017) seharusnya harta tersebut dibaliknamakan dulu, kemudian dijual dan terutang pph final nya oleh yang menerima penghasilan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA