mohon izin bertanya mas/mbak bertanya tentang aturan retur pajak, untuk uang muka/DP apakah bisa diretur?
wp telah melakukan penyerahan penuh, sehingga sudah dibuat FP penuh sesuai dengan nilai transaksi, walaupun pembayarannya baru DP saja, apabila memang ada barang yang dikembalikan bisa saja silakan lakukan retur. ketentuan retur ada di PMK 65 tahun 2010
ARINI LUTHFAKA