kalo PPh deviden untuk OP perlu lihat kepemilikan saham ga ya MAs/Mbak?
Utk dividen yg diterima OP, tidak dilihat porsi kepemilikan sahamnya. Dari sisi pemotong defaultnya tidak ada pemotongan, tggjwb penyetoran jika OP tidak memenuhi syarat agar mjd bukan objek pajak ada pada OP.
AGUNG NUGROHO