Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah bukti potong PPh23 (manual belum e bupot) boleh ditandatnagani menggunkan tanda tangan stempel? atau harus tandatangan basah?


Jawaban

ketentuan tanda tangan SPT sesuai UU KUP pasal 3 ayat (1b). Bupot PPh pasal 23 yg bisa di ttd stempel baru atas dividen aja karena sudah diatur di PER-15/PJ/2014.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q D V T