apakah bukti potong PPh23 (manual belum e bupot) boleh ditandatnagani menggunkan tanda tangan stempel? atau harus tandatangan basah?
ketentuan tanda tangan SPT sesuai UU KUP pasal 3 ayat (1b). Bupot PPh pasal 23 yg bisa di ttd stempel baru atas dividen aja karena sudah diatur di PER-15/PJ/2014.
NIKEN PRATIWI