Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kantor pusat kami di jepang ada rencana memberikan insentif (hadiah) berupa uang tunai, apakah ada objek pph yang terhutang atas penerimaan uang masuk ini? apabila iya bisa dibantu untuk peraturannya juga


Jawaban

kalo penghasilan dari dalam negeri nanti jadi objek di SPT Tahunan mbak, trus kalo disana ada pemotongan pajak, bisa jadi kredit PPh pasal 24, pengkreditan PPh Pasal 24 nya sesuai PMK-192/PMK.03/2018.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D X Y᠎ D
N W Y T P