kantor pusat kami di jepang ada rencana memberikan insentif (hadiah) berupa uang tunai, apakah ada objek pph yang terhutang atas penerimaan uang masuk ini? apabila iya bisa dibantu untuk peraturannya juga
kalo penghasilan dari dalam negeri nanti jadi objek di SPT Tahunan mbak, trus kalo disana ada pemotongan pajak, bisa jadi kredit PPh pasal 24, pengkreditan PPh Pasal 24 nya sesuai PMK-192/PMK.03/2018.
FERY DWI FEBRIANTO