email: Mas/Mbak untuk pengajuan SKB PPnBM PMK-96/2021, masih melalui KPP atau gmn?
di Pasal 1 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 dijelaskan Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. tapi sepertinya laman elektroniknya belum ada, jadi pake ketentuan sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau
FERY DWI FEBRIANTO