OP meninggal dunia, tapi masih CV dan PT. gimana npwp OP tsb?
Jawaban
jika warisan ybs belum terbagi, maka npwp belum bisa dihapuskan. silahkan mengajukan perubahan data dari op ke warisan belum terbagi sesuai per-04/2020.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.