Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo misalnya hotel mendapatkan penghasilan dari acara meeting/seminar di hotel (hotel menyewakan ruangannya) itu termasuk pph 4 ayat (2) atau masuk objek PB1?


Jawaban

Haruse tetep sewa PPh 4 ayat 2, yang dikecualikan kamarnya aja, sesuai PP 34/ 2017. Kalau masih ngeyel bisa penegasan KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A A J J
L F N F J