Apabila PPN DTP atas rumah terlanjur disetor di masa maret, padahal memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan bagaimana?
Sepanjang masih belum melewati batas waktu pelaporan realisasi dan juga memenuhi ketentuan pmk 103, seharusnya tetap dapat menggunakan fasilitas dtp
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING