PT Batam yg menggunakan jasa DHL untk mengirmkan barang ke LN (Barang diambil melaui cabang di Batam). Namun yg menerbitkan invoice adalah DHL pusat di JKT. apakah transaksi ini terutang PPN?
kontrak dengan DHL batam dan yg menyerahkan jasa juga pihak dhl di batam, hanya saja invoice dari dhl jakarta (dhl pusat). seharusnya tidak ada ppn karena pengusaha di kawasan bebas kan ga pkp, tp berhubung arus tagihannya beda tetep sarankan penegasan dari kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM