#62Q. PER-25/PJ/2018. saya ingin tanya terkait pasal 5 ayat (1) yang poin B 'tidak terdapat pengaturan transaksi langsung atau tdk langsung yang terkait pengurangan beban pajak' itu maksudnya bagaimana ya mba?
kalau secara ketentuan hanya dijelaskan sesuai Pasal 5 tersebut aja, ga dijelaskan lebih rinci contohnya kaya apa. Intinya dia menyalahgunakan P3B untuk mengurangi pajak yang harus dibayar dan hal tsb bertentangan dengan aturan di P3Bnya. Kayak tax planning yang ga sesuai ketentuan gitu2 mba. Tapi kalo dia tanya lebih rinci terkait contoh dll, bisa minta penegasan ke KPP ya mbaa
TI APRI NADILLA S. PANE