Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mengenai PPN DTP atas penyerahan rumah apakah bast seblum berlaku pmk 103 harus disampaikan maksimal 31 agustus?


Jawaban

sesuai ketentuan pasal 13 huruf b pmk 103, bast harus disampaikan paling lama 31 agustus. apabila nwp msudah memenuhi ketentuan pmkl 21 sebelumnya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H L C S
Q W T X K