saya ada kendala dengan efaktur dan web-efaktur, nominal Pajak Keluaran yang diupload dengan yg di web berbeda, ternyata ada 1 nsfp yang muncul di web tetapi tidak ada di efaktur, dan saya mau membatalkan nsfp tsb. Sudah saya coba di filter di efakturnya, tetap tidak ada nsfp tsb. Bagaimana solusinya ya?
FP tsb tidak ada di database WP. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur. Setelah diimpor ke efakturnya, baru FP tsb bisa dibatalkan.
SRI HARIMURTI