kami perusahaan menggunakan jasa influencer, perusahaan kami dapat insentif pph 21 untuk karyawan jadi hanya lapor saja, untuk influencer, pph 21 nya kan harus kami bayar dan lapor, nah nanti pada saat pembayaran, id billingnya dipisah atau digabung dengan karyawan kami?
kode billing untuk yg DTP dan yg non-DTP (yg disetorkan perusahaan) dibedakan. Jika ada karyawan yg tidak mendapatkan DTP, kode billingnya boleh digabungkan dengan non-karyawan sepanjang masa pajak dan kode KAP-KJSnya sama.
SRI HARIMURTI