Saya ingin bertanya terkait sebuah kasus dimana ada sebuah perusahaan yaitu PT A. PT A ini bertransaksi dengan pihak ketiga lalu menerbitkan invoice dan faktur pajak dimana terdapat sales value dan ppn nya tercatat dalam buku perusahaan, lalu disaat yang bersamaan PT A melakukan write off atas transaksi tersebut, apakah ada peraturan mengenai write off tersebut?
Wp no response saat digali
NEYLA AFIDA