Perusahaan jasa konstruksi yg IUJK nya belom aktif, apakah masuk ke dalam kategor yang non kualifikasi?
Infokan sesuai PP 51 bahwa yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Infonya, IUJK skrg sudah tidak ada, cukup menggunakan SIUJK. Namun silakan tetap konfirmasi KPP ya utk penegasan lbh lanjut
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI